Sewa menyewa rumah sudah biasa. Sewa menyewa gedung kantor perkantoran pun sudah lumrah. Tapi bagaimana jika perempuan menyewakan rahimnya untuk mengandung janin orang lain. Atau sebaliknya, sepasang suami-istri yang berinisiatif menyewa rahim perempuan lain. Bolehkan dalam kacamata hukum Indonesia?
Hal ini lah yang mencoba dijawab Dr Desriza Ratman dalam buku 'Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?' terbitan Elex Media. Dalam buku setebal 180 halaman ini, penulis mengupas hukum sewa rahim yang dalam bahasa internasional di sebut Surrogate Mother.
Program bayi tabung ini mulai berkembang pada 1970-an. Program ini dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim akan dikembalikan kepada ibu biologisnya.
Namun masalah muncul apabila istri tidak bisa mengandung/membesarkan janin. Solusi yang diambil yaitu menanamkannya di rahim perempuan orang lain dengan cara menyewa.
Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal. Maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan: etika. Pada kasus surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya, tulis penerbit yang me-launching buku pada Maret 2012 lalu.
Dari sisi hukum sewa rahim menjadi perdebatan tidak kunjung habis. Apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya?
Lalu, bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri 'penyewa'? Sebab status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan dan berakibat kepada siapa si anak berhak mewarisi?
Nah, dengan buku ini maka Anda dapat panduan mendapat jawaban tersebut.
Sum : http://news.detik.com/read/2012/08/11/112417/1988993/10/sewa-rahim-solusi-modern-mendapatkan-anak-bolehkah-secara-hukum?991101mainnews
Hal ini lah yang mencoba dijawab Dr Desriza Ratman dalam buku 'Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?' terbitan Elex Media. Dalam buku setebal 180 halaman ini, penulis mengupas hukum sewa rahim yang dalam bahasa internasional di sebut Surrogate Mother.
Program bayi tabung ini mulai berkembang pada 1970-an. Program ini dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim akan dikembalikan kepada ibu biologisnya.
Namun masalah muncul apabila istri tidak bisa mengandung/membesarkan janin. Solusi yang diambil yaitu menanamkannya di rahim perempuan orang lain dengan cara menyewa.
Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal. Maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan: etika. Pada kasus surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya, tulis penerbit yang me-launching buku pada Maret 2012 lalu.
Dari sisi hukum sewa rahim menjadi perdebatan tidak kunjung habis. Apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya?
Lalu, bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri 'penyewa'? Sebab status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan dan berakibat kepada siapa si anak berhak mewarisi?
Nah, dengan buku ini maka Anda dapat panduan mendapat jawaban tersebut.
Sum : http://news.detik.com/read/2012/08/11/112417/1988993/10/sewa-rahim-solusi-modern-mendapatkan-anak-bolehkah-secara-hukum?991101mainnews
0 comments:
Posting Komentar