Media Islam
65 Calon Haji Ditipu Biro ONH Plus
Gila ahh, kejadian nih sob, ada 65 Calon Haji Ditipu Biro ONH Plus Ketua Yayasan Biro Penyelanggara Ibadah Haji Plus dan Umroh PT Sanabil, H Moeryadi Mukarom (60) diamankan di kantor Kepolisian Sektor Ciputat, Jakarta Selatan. Ia diduga menipu 65 orang calon jemaah haji.
Kasus terungkap setelah salah satu korbannya, Nanang, curiga dengan ketidakberesan dokumen pembayaran. PT Sanabil tidak pernah menunjukkan bukti tranfer uang milik calon jemaah ke bank penyelenggara haji tunjukan pemerintah.
Pada Rabu 6 Agustus sekitar pukul 15.00, Nanang kemudian mendatangi kantor PT Sanabil di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Jakarta Selatan. Ia meminta bukti transfer. Namun, Moeryadi tak dapat menunjukkan.
Moeryadi pun akhirnya mengaku belum menyetor uang calon jemaah ke bank. "Dia bilang satu jam lagi saya bayar. Tapi, sampai pukul 17.00, dia tidak juga membayar. Makanya saya kemudian paksa dia ke Polsek Ciputat," ujar Nanang.
Menurut Nanang, sesuai jadwal, uang para calon jemaah haji plus itu sudah harus disetor bank penyelenggara haji tunjukan pemerintah pada 20 Juli lalu. Namun, tak disetor. Padahal setiap nasabah telah menyetor uang ke yayasan Moeryadi senilai US$ 3.000 atau sekitar Rp 30 juta.
Dalam pemeriksaan, Moeryadi mengatakan, uang milik calon jemaah senilai Rp 2 miliar itu tengah dipijam rekanannya bernama Agus dan Syam untuk pembebasan tanah di Subang dengan surat perjanjian.
Siang ini, Kamis 6 Agustus, sebanyak 17 korban lainnya juga mendatangi Polsek Ciputat untuk melaporkan warga Komplek Marinir, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat itu.
Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Ajun Komisaris Ngisa Angsari, membenarkan tersangka telah diamankan di Polsek Ciputat. "Kita akan memanggil rekanan yang dipinjamkan uang," kata Kapolsek. Info vivanews :D
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Labels:
Berita Dalam Negeri,
Berita Luar Negeri
0 comments:
Posting Komentar