Kontroversi seputar konser Lady Gaga masih memanas. Pertimbangan bertentangan dengan nilai agama dan sosial diusung para tokoh untuk memboikot penampilan pelantun lagu 'Judas' ini.
“Saya menghormati pertimbangan dan rekomendasi Polda Metro Jaya untuk tak mengeluarkan izin konser Lady Gaga,” ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, Kamis (17/5).
Amirsyah mengatakan, persetujuannya dengan sikap aparat didasarkan atas banyak pertimbangan. Pertimbangan utama, pihak panitiaKonser Lady Gaga sebaiknya menghormati budaya dan kearifan lokal masyarakat DKI Jakarta. Kedua, pihak penyelenggara konser Lady Gaga harus menyadari, konser yang dilakukan Lady Gaga akan mengganggu ketenteraman dan dapat menyinggung perasaan masyarakat Jakarta.
“Disinyalir juga konser yang atraktif itu diduga akan menampilkan nilai-nilai yang bertentangan dengan agama dan Pancasila,” ujar Amirsyah menjelaskan.
Karena itu, Amirsyah meminta agar bangsa Indonesia yang kedaulatannya berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, memakai dasar-dasar aturan itu dalam setiap sisi kehidupannya. Termasuk mempertimbangkan peraturan perundangan yang ada seperti UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jangan sampai pihak Lady Gaga merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sehingga, dalam perspektif Amirsyah pertimbangan tersebut bukan saja didasarkan tampilan sang diva yang harus memenuhi kaidah ketimuran. Tapi juga isi lagu-lagu Lady Gaga dinilai mengundang kemudharatan, sehingga tak ada kebijakan lain untuk menerima kedatangannya.
“Saya menghormati pertimbangan dan rekomendasi Polda Metro Jaya untuk tak mengeluarkan izin konser Lady Gaga,” ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, Kamis (17/5).
Amirsyah mengatakan, persetujuannya dengan sikap aparat didasarkan atas banyak pertimbangan. Pertimbangan utama, pihak panitia
KONSER LADY GAGA |
“Disinyalir juga konser yang atraktif itu diduga akan menampilkan nilai-nilai yang bertentangan dengan agama dan Pancasila,” ujar Amirsyah menjelaskan.
Karena itu, Amirsyah meminta agar bangsa Indonesia yang kedaulatannya berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, memakai dasar-dasar aturan itu dalam setiap sisi kehidupannya. Termasuk mempertimbangkan peraturan perundangan yang ada seperti UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jangan sampai pihak Lady Gaga merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sehingga, dalam perspektif Amirsyah pertimbangan tersebut bukan saja didasarkan tampilan sang diva yang harus memenuhi kaidah ketimuran. Tapi juga isi lagu-lagu Lady Gaga dinilai mengundang kemudharatan, sehingga tak ada kebijakan lain untuk menerima kedatangannya.
0 comments:
Posting Komentar