Media Islam
Facebook di Nyatakan Langgar Hukum di Kanada
Pihak berwenang Kanada pada hari kamis menyatakan situs jaringan sosial Facebook melanggar undang-undang rahasia pribadi karena masih menyimpan informasi personal dari akun yang sudah ditutup .
Seperti diberitakan AFP, laporan komisi rahasia pribadi Kanada menggambarkan “kekhawatiran menyeluruh” karena informasi pribadi yang disediakan Facebook kepada 250 juta penggunanya “kadang membingungkan atau tidak lengkap.”
Facebook mengemukakan mereka bersama komisi tersebut berusaha menemukan jalan keluar atas masalah itu dengan menjamin rahasia pribadi tanpa menganggu kenyamanan penggunanya.
“Secara keseluruhan, kami akan mencari solusi praktis yang bisa diterapkan dan menghormati pada fakta bahwa orang bergabung untuk berbagi dan bukan untuk bersembunyi, ” kata chief privacy officer Facebook, Chris Kelly kepada AFP.
“Kami terus berdialog dan kami memiliki keyakinan akan sampai pada kesimpulan yang bisa diterima. Saya rasa kekhawatiran ini akan sepenuhnya dapat diselesaikan.”
Komisioner Privasi Kanada, Jennifer Stoddart, mengatakan bahwa Facebook perlu menyelaraskan diri dengan undang-undang rahasia pribadi di Kanada.
Penyelidikan atas adanya pelanggaran undang-undang Kanada dilakukan setelah ada laporan dari Canadian Internet Policy and Public Interest Clinic terhadap Facebook, perusahaan yang bermarkas di Palo Alto, California, AS.
“Sudah jelas bahwa privasi adalah hal paling penting bagi Facebook, namun kami menemukan kesenjangan serius dalam cara kerja situs tersebut,” kata Stoddart.
Facebook punya kebijakan tetap menyimpan informasi pribadi dari akun yang sudah dinonaktifkan dan hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Personal Information Protection and Electronic Documents Act, kata laporan itu.
Undang-undang menyebutkan setiap organisasi bisa menyimpan informasi pribadi namun selama diperlukan untuk tujuan yang sesuai, kata Stoddart.
Laporan komisi tersebut minta Facebook untuk membuat kebijakan privasi dan pilihan-pilihan yang lebih transparan sehingga menjamin 12 juta warga Kanada pengguna Facebook bisa lebih baik dalam mengelola informasi pribadinya.
Menurut komisi tersebut, Facebook tidak benar-benar membatasi akses bagi pengembang perangkat lunak yang memasang informasi pribadi di halaman profil.
Kunci popularitas Facebook adalah adanya pengembang pihak ketiga yang bebas untuk membuat aplikasi bersenang-senang, fungsional, atau program mini yang dapat diinstal pada halaman profil.
Laporan komisi tersebut memperkirakan 950.000 pengembang di 180 negara telah membuat aplikasi untuk Facebook, terutama dalam bentuk permainan dan kuis.
Facebook telah setuju untuk mengadopsi sebanyak-banyaknya dari rekomendasi dalam laporan itu.
“Kami mendesak Facebook untuk melaksanakan semua rekomendasi kami serta memastikan bahwa mereka sudah sejalan dengan undang-undang privasi, dan menampilkan diri mereka sebagai contoh mengenai privasi,” kata Asisten Komisaris Elizabeth Denham.
Komisi tersebut memberi Facebook 30 hari untuk bisa mematuhi semua rekomendasi dan menyatakan bahwa komisi itu bisa menghadap ke pengadilan federal agar rekomendasi mereka dilaksanakan.
Facebook menyatakan akan segera memperkenalkan fitur tambahan untuk privasi agar bisa mengatasi kecemasan dari komisi tersebut.(ant/sabili.co.id)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Labels:
Facebook,
Friendster,
Teknologi,
terorisme
0 comments:
Posting Komentar